Jakarta, kalselpos.com -Tim khusus Polri pada Jumat (19/8) siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari Antara hari ini Putri Candrawathi dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





