Korban menyadari motornya raib setelah melihat gembok bengkel las rusak,
pada pagi hari, Kamis,(18/8/2022) sekitar pukul. 06.30 Wita.
Curiga akan hal ini, korban pun memeriksa ke dalam bengkelnya dan mendapati motor miliknya raib. Tak hanya itu, logam tembaga seberat 40 Kg, miliknya juga turut raib.
Korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp12 juta itu pun, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan,
kedua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka kita tangkap, pada Kamis (18/8/ 2022) sekitar pulul 16.00 Wita, di Jalan Gubernur Soebarjo Komplek UKA, Kelurahan Basirih. Selanjutnya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara, ” ucap Ipda Hendra Agustian Ginting kepada kalselpos.com.
Dari tangan kedua tersangka, disita satu unit Scooter Matic Yamaha dan BPKB nopol DA 6307 ABI Tahun 2014 dan satu buah kunci gembok yang dirusak.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





