Amuntai, kalselpos.com – Dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). AF, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sanitasi jamban sehat (WC) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (11/8) siang, di Amuntai.
AF sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tahun 2021 lalu. Vonis bebas tersebut pupus di tingkat kasasi, lantaran MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin No/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Tanggal 17 September 2021.





