Penangkapan ini bermula dari pengakuan HW, yang mengaku memiliki sabu yang sudah diedarkan kepada Hh.
Mendegar pengakuan tersebut, anggota Satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Hh, hingga ditemukan tiga pipet kaca yang masih tersisa sabu, lima bungkus plastik klip, dan satu set alat hisap/bong.
Kemudian, di jam yang sama anggota Sat Resnarkoba Kotabaru juga berhasil mengamankan MBE (31), warga Desa Angsana, Kabupaten Kutai yang mana penangkapan ini bermula dari pengakuan Hh, jika barang tersebut ia dapatkan dari HW yang dibagikan oleh MBE.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan satu pipet kaca yang masih tersisa sabu, suntikan, bungkus plastic klip, serta tutup botol/bong.
Atas adanya kejadian tersebut, ke lima tersangka pelaku dan barang bukti langsung diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjutut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





