Kandangan, kalselpos.com – Untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) laksanakan MoU dengan Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara, Jumat (5/8) di Allah Rakat Mufakat.
MoU ditandatangani Bupati HSS Achmad Fikri, Ketua PA Kandangan Hikmah, dan Ketua PA Negara Nofia Mutiasari, yang disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Syamsuri Arsyad dan Sekda Muhammad Noor.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan untuk pemberian layanan hukum kepada masyarakat di PA Kandangan dan PA Negara.
“Semoga dengan adanya MoU dapat memberi manfaat yang besar untuk layanan kepada masyarakat,” ucap Bupati Fikri.
Bupati Fikri mengapresiasi PA Kandangan dan PA Negara, yang telah menginisiasi untuk dilakukan nota kesepahaman tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat.
“MoU ini patut untuk terus support, karena semangat srikandi PA sangat menggebu-gebu di tengah masyarakat,” ujar Bupati Fikri.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kandangan Hikmah, yang ditandatangani ada 10 poin, yang diutamakan dan menjadi prioritas dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat.
“Salah-satu poin MoU adalah, pelayanan publik terpadu yang terintegritas bersama dinas-dinas terkait, untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu,” ujar Hikmah.
Ketua PA Negara Nofia Mutiasari, berharap dengan adanya MoU dapat menjadikan payung hukum, untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, demi menciptakan pelayanan di peradilan. “Dengan MoU pelayanan yang mahal menjadi murah dan yang susah menjadi mudah,” ujarnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





