Sebelumnya, Ansharudin divonis pidana penjara satu tahun dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara, bahkan terdakwa saat itu tidak dilakukan penahanan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Paringin tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.
Lalu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara tersebut, jika Ansharudin terbukti bersalah, namun bukan tindak pidana.
Atas putusan Pengadilan Tinggi itu, JPU kembali melakukan Kasasi, hingga MA akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Terkait putusan 10 bulan tersebut, Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Bobby, yang dikonfirmasi kalselpos.com, Kamis (4/8/22) petang, membenarkan hal tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





