Mengetahui informasi itu anggota Polsek langsung bergegas menuju warung tersebut, dan pada pukul 00.00 Wita berhasil mengamankan Ar, dan hasil interogasi yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu.
“Mendengar pengakuan dan informasi dari Ar, ia mendapatkan ‘barang haram’ itu dari AY, maka anggota Polsek melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AY dan berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir dan berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu, dua pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, empat plastik klip kosong , dan sebuah bong,” terang Kasat AKP Nur Alam.
Kemudian anggota Polsek juga mengamankan pelaku lainnya yaitu MR dan Am, hingga selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





