“Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan, namun tikaman pisau yang mengarah ke kepala korban, diduga menjadi faktor utama pendarahan, sehingga membuatnya meninggal dunia, ” jelas H Idit.
Sementara, kedua pelaku langsung melarikan diri. Akan tetapi berkat kegigihan personil Polsek Banjarmasin Selatan, akhirnya keduanya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang ada di kawasan Jalan Alalak, Banjarmasin Utara.
“Setelah kejadian, keduanya langsung melarikan diri, dan kami lakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, ” bebernya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu bilah senjata tajam yang digunakan oleh RM untuk melukai korban.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





