Di tengah cekcok tersebut,
korban langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau belati yang ada di pinggangnya, namun secepat itu pula tersangka AF berhasil merebutnya, hingga tajam belati berubah arah dan ditusukkan ke tubuh korban.
Pada tusukan pertama, bisa ditangkis korban, namun yang kedua langsung bersarang di dada dan perut korban, sebelum tersungkur di tempat kejadian, sebelum ajal menjemput korban Murhan.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, disimpulkan tersangka AF terbukti melakukan penganiayaan dengan pemberatan mengakibatkan kematian korban Murhan, “ ucap Kapolres AKBP Ernesto Saiser.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





