Diungkapkannya, Pada Senin (18/07/2022) malam, korban menemui pelaku dan kemudian keduanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban, dan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke rumah kosong yang belum selesai tersebut kemudian keduanya masuk dan melakukan persetubuhan.
“Usai melakukan persetubuhan, keduanya mendengar suara sepeda motor mendekat dan ada cahaya lampu/senter masuk kedalam rumah kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak dibelakang rumah,” lanjutnya.
Menurut keterangan saksi keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian, saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan di rumah kosong tersebut.
“Selasa 19 Juli 2022 dini hari,korban di serahkan oleh warga ke orang tua nya sedangkan pelaku DF saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





