Tanjung, kalselpos.com – Diancam putus jika tak mau diajak bersetubuh, remaja 13 tahun di Tabalong berulang kali melakukan persetubuhan dengan teman laki-laki nya.
Awal kejadian pada bulan juni 2022, pelaku DF (19) warga Kecamatan Tanjung.Tabalong dijemput oleh korban untuk jalan-jalan, saat itu DF mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menangis dan menolak ajakan tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan memutus hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh.
“Berselang seminggu, korban yang takut diputuskan hubungan nya kemudian memenuhi keinginan pelaku, keduanya melakukan persetubuhan tersebut disebuah rumah yang belum selesai dibangun yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Kabupeten Tabalong,” ungkap Aipda Yudha.
Dari pengakuan pelaku , persetubuhan tersebut berlangsung 5 kali sejak bulan juni 2022, tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.





