Banjarbaru, kalselpos.com– Proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Selatan (Kalsel) menuai polemik karena dianggap cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun pun dilaporkan ke Kemendikbudristek dan Komisi ASN oleh Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalsel, Muhammad Hadin Muhjad.
Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti Komisi ASN yang memanggil pihak-pihak terkait termasuk Muhammadun untuk dimintai keterangan di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru, Selasa (12/07) lalu.
Lalu apa hasil dari dari pemanggilan itu? Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman mengungkapkan, sampai saat ini belum ada rekomendasi apapun yang diberikan Komisi ASN terkait hal tersebut.
“Masih di bahas, Komisi ASN belum memberikan rekomendasi apapun,” ujar Syamsir kepada kalselpos.com, Sabtu (23/7).
Dia beberkan, Komisi ASN telah bertandang ke BKD Kalsel pada Rabu 20 Juli lalu untuk melakukan klarifikasi lanjutan. “Komisi ASN meminta klarifikasi tambahan, setelah ditelaah akan keluar rekomendasi yang ditujukan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti,” kata Syamsir yang juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalsel itu.
Pria yang terkenal tegas itu juga menyinggung soal prosedur lelang jabatan di Pemprov Kalsel yang dia katakan berjalan sangat transparan dan sesuai prosedur.
“BKD bekerja sesuai prosedur. Untuk lelang jabatan, kenaikan pangkat, semuanya sudah memenuhi standar.
BKD mempunyai peran penting untuk bagaimana melahirkan pejabat Pemprov yang berkualitas dan kompeten,” tegasnya.
Syamsir menyebut, tahapan-tahapan yang dilakukan dalam lelang jabatan selalu terbuka dan tidak ada yang dilakukan secara diam – diam. “Untuk perihal pelaporan tentang pengangkatan kepala sekolah sudah kita sampaikan secara terang benderang ke Komisi ASN. Kita tinggal menunggu rekomendasi apa yang akan diberikan,” imbuhnya.
Pada proses seleksi eselon II lalu, ungkap Syamsir, ada satu orang peserta yang merasa tidak puas dan juga mengadu ke Komisi ASN. “Setelah dilakukan telaah yang mendalam, Komisi ASN merekomendasikan tidak ada masalah dan keluarlah rekomendasi ke pak gubernur untuk memilih satu dari tiga orang untuk dilantik,” katanya.
Secara terpisah, Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun menegaskan, bahwa proses pengangkatan
kepala sekolah yang dilakukan pasca pelantikannya sebagai kepala dinas, sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan dirinya membentuk Tim Pertimbangan, untuk mempertimbangkan kelayanan yang bersangkutan dalam mengemban jabatan kepala sekolah.
Tim tersebut menurutnya baru kali ini dibentuk untuk menentukan jabatan kepala SMA, SMK dan SLB negeri di provinsi ini.
“Tim Pertimbangan ini diisi unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Pengawas Sekolah, Sekdaprov serta Dewan Pendidikan,” ujar pria yang akrab disapa Madun itu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





