Kandangan, kalselpos.com– Tudingan pencaplokan lahan yang dituduhkan kepada PT AGM oleh H Fahriansyah Alias Utuh Ading masih berproses di Polda Kalsel.

WAWANCARA- Kuasa Hukum PT AGM Suhardi wawancara hasil pengukuran titik koordinat lahan pertambangan.(Sofan)(kalselpos.com)
Tim Penyidik Reskrim Polda Kalsel bersama Tim Dinas Kehutanan Provinsi, Kamis (21/7) melakukan pemeriksaan ke lokasi untuk pengambilan koordinat, objek pelaporan di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Hasil dari pengambilan titik koordinat yang dilakukan Tim Penyidik Reskrim Polda Kalsel bersama Tim Dinas Kehutanan Provinsi, setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM melakukan pencaplokan lahan atau tidak,” ujar kuasa Hukum PT AGM Suhardi.
Dikatakannya, berdasarkan data PT AGM yang mereka pegang, objek pelaporan masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas. “Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Namun, karena kasus tersebut sudah masuk dalam tahap proses hukum, maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Nanti, kata Suhardi, hasil pemeriksaan titik koordinat tersebut, makin mempertegas kalau PT AGM tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor terkait pencaplokan lahan.
“Berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, perusahan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari Kementerian,” ujarnya.
Bahkan, ungkap Suhardi, PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh, terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat, berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut.
“PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat, terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





