Banjarmasin, kalselpos.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keuangan Daerah setempat terkait pembahasa. Aset daerah.

Kabag Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Kusnan Amin mengungkapkan beberapa laporan Barang Milik Daerah (BMD) diantaranya laporan pinjam pakai tanah dan bangunan, pinjam pakai kendaraan dinas, sewa tanah dan bangunan, rumah dinas yang belum dikembalikan.
Diterangkannya, sebenarnya pemanfaatan pinjam pakai tanpa kompensasi dan sebagai mitra pinjam pakai ini yaitu pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, selain itu ada juga barang milik daerah dioperasionalkan pihak lain berkaitan dengan SKPD.
“Terkait potensi-potensi aset ini bisa dimanfaatkan ada 14 item dalam bentuk sewa tercatat di Bakeuda Provinsi Kalsel, ” Kata Kusnan kepada Kalselpos. com disela sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Aset Pemprov Kalsel Rabu (20/07).
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan rapat ini berfokus pada aset-aset apa saja yang bisa dikelola baik dalam bentuk kerjasama atau dikelola sendiri.
Oleh karena itu bidang aset bisa memberikan gambaran perihal status barang milik daerah apa saja yang bisa kita jadikan pendapatan, sekaligus bisa dikerjasamakan ataupun dikelola sendiri untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah.
“Rapat hari ini difokuskan bagaimana potensi aset bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, ” harap Imam.
Senada Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menegaskan, bidang aset bisa lebih jeli lagi untuk membedakan aset mana saja yang bisa menghasilkan pendapatan maupun tidak. Artinya data data tersebut harus relevan dan termaafkan dengan baik sehingga sekecil apapun proyeksi demi PAD harus bisa dimanfaatkan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





