Pemusnahan barbuk tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhrudin dengan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Herjuna Wisnu Gautama, Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, perwakilan Kodim 1010, perwakilan Rutan Rantau dan perwakilan pemkab setempat.
Kajari Adi Fakhrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut terkait 64 perkara periode Desember 2021 hingga Juli 2022 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti itu, terdiri sabu sebanyak 40 perkara, UU Kesehatan tiga perkara, UU Darurat sebanyak sembilan perkara.
Sementara untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 35,95 gram dan 10 butir pil ekstasi. Kemudian 509 butir pil Dextro serta 13 buah sajam dan dan senjata api rakitan.
Disampaikan oleh Adi Fakhrudin, pemusnahan barbuk, ini sudah menjadi agenda rutin pihaknya dan diatur UU Kejaksaan, yang didalamnya menyebutkan, hasil rampasan barang bukti kejahatan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





