Kasat Polairud Polres HSU, Iptu Budi Aji melalui KBO Ipda Fannan, saat dikonfirmasi, Selasa (19/7) siang, mengatakan, dari hasil mediasi pemilik kapal wisata dan kafe tersebut, mencapai kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga perbaikan ditanggung pemilik kapal dan dibuatkan surat perjanjian perdamaian.
Akan tetapi tidak sampai disitu, Polairud juga melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata, yang ternyata belum memiliki izin resmi untuk beroperasi, ungkap KBO Polairud Ipda Fannan
Kapal wisata yang dapat mengangkut hingga 70 orang wisatawan itu, selain belum melengkapi izin operasi, juga tak dilengkapi alat keselamatan, seperti life jacket dan ring boy.
“Kita meminta pemilik, sesegeranya melengkapi izin dan kelengkapan keselamatan, karena ini terkait keselamatan orang banyak. Di sana ada anak-anak hingga orang tua,” jelasnya.
Ipda Fannan menambahkan, kapal tersebut dibeli di tahun 2012 artinya sudah 10 tahun, namun izinnya memang masih angkutan barang, dan saat dicek memang ada pelampung, namun hanya empat buah, itupun juga dari ban dalam bekas, belum standar.
“Rencananya, sore kami melakukan himbauan terhadap warga di Sungai Negara, terkait penutupan operasi kapal tersebut,” demikian Ipda Fannan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





