Sekdakab Kotabaru sampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023

Sekda Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM menyerahkan laporan rancangan KUA PPAS.Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru,kalselpos.com– Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang III rapat ke-11 tahun sidang 2021-2022 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Jumat (15/7) malam, untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anngaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023.

 

Bacaan Lainnya
Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM membacakan rancangan KUA PPAS pada Rapat Paripurna DPRD.Muliana (kalselpos.com)

Paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Staf Ahli Bupati serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 serta Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang memacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2023.

Sedangkan peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang RPJPD dan RPJMD dan perubahannya yang menyatakan RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Sekda juga mengungkapkan, perekonomian Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung sangat dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang datang baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.

Sedangkan kebijakan alokasi belanja dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 yakni, untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dalam melaksanakan pelayanan dasar, untuk memenuhi kebutuhan balanja wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan yang terakhir untuk membiayai program dan kegiatan yang menjadi pilihan untuk mencapai visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026.

Lebih jauh dijelaskannya pula, tentunya semuanya itu tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah yaitu, perkembangan hasil perolehan pendapatan tahun berjalan 2022 dan informasi-informasi relevan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat.

Semua kebijakan diatas dituangkan dalam langkah-langkah yakni, pengalokasian anggaran secara optimal, pemenuhan anggaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai dalam jumlah yang cukup selama 12 bulan disertai penambahan gaji dan tunjangan yang nantinya dalam setiap tahun diharuskan oleh Pemerintah Pusat.

“Dengan belanja ini diharapkan kinerja Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah secara individual lebih meningkat untuk melaksanakan setiap kewajibannya dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutur Sekda H Sayed Jafar.

Pengalokasian anggaran secara optimal untuk percepatan pencapaian visi dan misi RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2022-2026 baik yang bersifat struktur maupun infrastruktur yang bertujuan membawa kearah yang lebih maju lagi.

“Kita wajib bersyukur dengan anugerah kekayaan alam yang diberikan Allah dan juga berterima kasih pada Pemerintah Pusat atas sistem pencatatan dan alokasi dana bagi hasil yang dari tahun ke tahun bergerak kearah yang semakin baik,” ungkapnya.

Terpenuhnya belanja pembangunan dituangkan dalam KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023 ini diprediksi ditopang oleh kenaikan pendapatan melalui dana bagi hasl yang akan diperoleh Kabupaten Kotabaru pada tahun berjalan 2022 ini dan pada tahun anggaran 2023 yang akan datang.

“Kepada seluruh SKPD dan juga pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru untuk dapat memanfaatkan rencana peningkatan perolehan pendapatan ini kepada rencana kegiatan pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik yang lebih bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan juga kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga kelangsungan peningkatan pendapatan khususnya PAD pada tahun yang akan datang,” terangnya pula.

Sedangkan jumlah pendapatan yang diprediksi akan digunakan untuk membiayai belanja pada tahun 2023 nanti pada KUA PPAS sebesar Rp 1.528.469.836.986 dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 187.535.142.380 dan pendapatan trasfer sebesar

Sedangkan jumlah pendapatan yang diprediksi akan digunakan untuk membiayai belanja pada tahun 2023 nanti pada KUA PPAS sebesar Rp 1.528.469.836.986 dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 187.535.142.380 dan pendapatan trasfer sebesar Rp 1.340.934.694.606.

Sedangkan prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas pada KUA PPAS tahun 2023 ini adalah Rp 1.603.969.836.986 dengan terperinci sebagai berikut, belanja operasi sebesar Rp 1.109.924.832.835 belanja modal sebesar Rp 195.532.851.435, belanja tidak terduga Rp 4.000.000.000, belanja transfer sebesar Rp 294.512.152.716 kemudian prediksi jumlah pembiayaan pada KUA PPAS tahun 2023 ini adalah sebesar Rp 75.500.000.000 dan penerimaan pembiayan sebesar Rp 85.500.000.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000.

“Saya berharap sinergitas seluruh anggota DPRD dan juga saran dan masukan dari kita semua nantinya dalam pembahasan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 yang dilakukan ini tentunya dengan tujuan fokus pada percepatan RPJMD tahun 2021-2026 untuk peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat Kotabaru untuk lebih maju,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait