Untuk kasus pencabulan pertama, dilakukan RA terhadap anak gadis berinisal D (16), sampai hamil.
Namun, belakangan RA tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, yang dilakukan awal Juli 2022 lalu tersebut, hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kemudian, kasus pencabulan kedua dan terjadi di Kecamatan Tapin Tengah, dilakukan oleh pemuda, berinisial FF terhadap seorang gadis, berinsial NN (15).
Saat diminta pertanggungjawabannya oleh orangtua sang gadis, FF justru melarikan diri ke luar Tapin.
Kisah ‘cinta terlarang’ antar RR dan NN terjadi, pada Maret 2021 lalu, ungkap
Kapolres AKBP Ernesto Saiser.
“Pelaku FF ini menyetubuhi korban sebanyak lima) kali, mengakibatkan korban N hamil dan melahirkan, “ jelasnya.
Usai melakukan pelarian, FF kemudian berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Tapin di Banjarmasin Utara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





