“Oknum kades tersebut diduga menyalahgunakan dana desa yang bersumber dari APBN pada pekerjaan pembuatan jalan baru di lingkungan RT 002 Desa Barugelang Tahun Anggaran 2016. Karena dianggap cukup bukti, maka tersangka AA dilakukan penahanan,” ungkap AKP H Made Rasa, Senin (18/7/2022) siang, di Batulicin.
Selanjutnya, telah dilakukan proses penyidikan lebih dalam, sebelum dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka SS, pada 11 Juli, sebelum dilakukan penahanan, terhtung mulai tanggal 12 Juli 2022 hingga 20 hari ke depan.
Dana desa yang digelontorkan Tahun Anggaran 2016 itu, adalah sebesar Rp538.468.020, dan
berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Tanbu, ditemukan kerugian sebesar Rp225.224.090, papar AKP Hl Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





