“Perkara korupsi yang disangkakan terhadap tersangka terkait penyalahgunaan proses penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian (Persero) unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, pada Kantor Cabang Barabai, Kantor Wilayah IV Balikpapan, periode Juni 2019 hingg April 2020,” ungkap Adi Fakhrudin.
Akibat yang dilakukan tersangka RAF menimbulkan kerugian Keuangan sebesar Rp2.720.780.000, sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalsel.
“Jadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, dengan cara, saat adanya pembayaran atau pelunasan dari nasabah ke Pegadaian, namun uang tidak disetorkan ke kas PT Pegadaian (Persero) Rantau,” beber Kajari Tapin.
Saat ini, tersangka RAF telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Rantau, untuk proses hukum selanjutnya, demikian Adi Fakhrudin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





