Rantau,kalselpos.com – Seorang karyawati BUMN yang berdinas di PT Pegadaian (Persero) di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, berinisial RAF, akhirnya jadi tersangka dugaan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

SAMPAIKAN KASUS –
Kajari Tapin, Adi Fakhrudin (kedua dari kiri), saat menyampaikan pengungkapan kasus korupsi di lingkungan BUMN di Kota Rantau, Senin (18/7/2022) sore.(kalselpos.com)
RAF dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Tapin, Adi Fakhrudin, di Press Room Kejari setempat, Senin (18/7/2022) sore, di Rantau.





