Dijelaskan, jika MS adalah seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 silam.
Saat ditanya, MS mengakui jika ia membeli sabu tersebut menggunakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik istrinya.
“Sabu ini aku beli untuk konsumsi pribadi, dengan uang BLT milik istri, ” ucapnya.
Atas ulahnya, kini pelaku bersama barang bukti sudah dimasukan dalam sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





