Dikatakannya, lahan tersebut telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) pari Pemerintah dan resmi ada IPPKH. “Kami heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan hutan,” katanya.
Ia mengatakan, pihak PT AGM telah memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh kepada masyarakat, yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.
Namun, warga tetap menuduh pihak PT AGM melakukan pencaplokan lahan dan ini bukan kali pertama. “Kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur hukum, karena sudah mencemarkan nama baik dari PT AGM yang dituduh mencaplok lahan warga,” tegasnya.
Sementara itu, LSM Aspraja HSS M Yusuf Ardi menyarankan warga yang mengklaim lahannya, agar menempuh jalur hukum sesuai aturan. “Ini sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya ” ujarnya.
Untuk itu, warga yang merasa lahannya dicaplok menyiapkan bukti-bukti yang jelas, terkait tuduhan tersebut. “Menyampaikan aspirasi boleh saja, tapi harus jelas juga data-datanya,” ujarnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





