Dituding Caplok Lahan, PT AGM : Itu Merupakan Kawasan Hutan

MENJELASKAN- Kuasa hukum PT AGM jelaskan lahan yang diklaim milik warga.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalsel, menyambangi lokasi Blok 3 Waratus, Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) wilayah konsensi tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM), Kamis (14/7).

Mereka menuntut PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara, di lahan milik Fahriansyah, di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengaku heran dengan tuduhan yang dialamatkan kepada pihak perusahaan menyerobotan lahan.

“Lahan yang diklaim warga tersebut, lahan yang masuk dalam kawasan hutan,” kata Suhadi.

Suhardi menegaskan, apa yang dituduhkan kepada PT AGM terkait pencaplokan lahan tidak benar, karena sebagai lahan yang masuk dalam perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AGM.

Pos terkait