Selanjutnya, MS bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka MS, papar Kapolres, kegiatan tersebut sudah dilakukan selama setengah bulan, yang mana sebelumnya tersangka belajar membuat ‘barang haram’ tersebut dari orang lain Jakarta.
“Sementara untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin. Jadi tersangka juga sambil diarahkan dengan cara video call saat melakukan pembuatan pil – pil ekstasi tersebut,” sebut Kombes Pol Sabana.
“Saat ini kita juga sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk menangkap tersangka pelaku yang ada di balik kasus tersebut,” lanjutnya.
Dalam hasil pembuatannya, MS yang awalnya berprofesi sebagai buruh besi itu diupah sebanyak Rp30 ribu per butirnya, yang kemudian dijual dengan harga Rp400 ribu per butir.
“Dalam sehari pelaku bisa membuat sebanyak 100 butir pil ineks,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyelamatkan 123 orang dari penggunaan narkotika tersebut.
Kombes Pol Sabana juga berterimakasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang di sekitarnya.
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





