Atas laporan orangtua korban, Unit Buser Polres Kotabaru akhirnya mengamankan tersangka MR, pada Jumat 22 Mei 2022, sekitar pukul 19.15 Wita, di jalan nelayan, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru .
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim setempat AKP Abdul Jalil membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka MR mengakui, berhasil ‘mengagahi’ atau melakukan persetubuhan dengan korban ND, dengan cara terlebih dahulu mempertontonkan film porno.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





