“Mendengar hal itu, segera kita kerahkan petugas menuju TKP untuk menangkapnya. Sesampainya di kawasan tersebut, terlihat SY sedang berdiri di dekat rumahnya dan ditemukan barang bukti sajam jenis belati sepanjang 19 Cm, ” terang Ipda Sudirno.
Terkait motifnya SY mengamuk, pihaknya masih melakukan pendalam. “Untuk motifnya membawa sajam masih kita lakukan pendalaman, dan sementara ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Ipda Sudirno.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





