Pemko Layangkan SP 3 ke Warga Pasar Batuah

Sejumlah Satpol PP Banjarmasin memberikan surat SP 3 kepada warga Pasar Batuah.(fudail)(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin kembali melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada warga Pasar Batuah, Rabu (8/6) siang.

Kembali mengingat, Sebelumnya SP kedua sudah dilayangkan pada Sabtu (4/6) lalu.

Bacaan Lainnya

Anita, salah seorang pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Batuah merasa keberatan.

Keberatan itu disampaikannya, karena ia merasa SP tersebut seharusnya dilayangkan jika proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin sudah selesai.

“Keberatan juga kalau begini caranya. Mestinya SP ini keluar kalau vonis final, sudah selesai atau bagaimana, baru SP bisa keluar,” ujar Anita

Ia menekankan, seharusnya Pemerintah juga memikirkan nasib warga di sana.

“SP keluar terus, bagaimana nasib orang dan pedagang disini ga ada punya penampungan dan sebagainya,” Ungkapnya.

“Saya bukan masalah keberatan atau tidaknya. Yang jelas saya fokus satu. Kita negara hukum! Berdasarkan asas pancasila,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan pihaknya melayangkan SP ketiga sesuai dengan standar operasional prosedut (SOP) di Satpol PP.”SP kesatu, SP kedua, dan hari ini sudah penyerahan SP ketiga,” terangnya.

Ia juga mengaku pelayangan SP ketiga kali ini kembali berjalan lancar seperti SP kedua.

“Alhamdulillah lancar, dengan bantuan dari rekan-rekan kelurahan, kecamatan, dan seluruh aparat yang mendukung. Termasuk dari warga sendiri, aliansi ketua RT dan lain-lain,” katanya.

Namun, tahapan selanjutnya adalah melayangkan surat pemberitahuan untuk penertiban.

“Sesuai SOP, harusnya setelah kita memberikan SP ketiga hari ini. Waktunya setelah 3 hari kita akan memberikan surat pemberitahuan penertiban. Akan tetapi kita akan menunggu kembali arahan petunjuk atau perintah dari pimpinan,” tandasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait