Sontak saja, masyarakat yang melihat kejadian itu segera mengamankannya dan langsung menghubungi polisi.
“Saat sedang asik melakukan aksinya untuk mencuri manual sparyer cosmic di dalam gudang milik korban, warga yang ada di sekitar kawasan tersebut langsung memergoki dan menangkap pelaku, hingga petugas langsung menuju TKP, ” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, kini tersangka pelaku RD, terpaksa harus meringkuk di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, ” pungkas Ipda Sudirno.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





