Banjarmasin, kalselpos.com – Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanbu yang terjerat kasus gratifikasi atau suap terkait ijin IUP, dituntut 5 tahun penjara.
Pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (6/6/22) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendra SH, menyatakan kalau fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 KUHP Nov 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, JPU Wendra menuntut terdakwa Dwidjono Putrihadi Sutopo selama 5 tahun penjara denda Rp1,3 miliar, subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Dalam dakwaan, bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin (alm) Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara di Tanah Bumbu.
Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).





