Ironisnya, meski telah mengeluarkan uang total sebesar Rp45 juta kepada MN, suami korban Novita tetap divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Padahal, sebelumnya, MN yang mengaku pengacara tersebut, menjanjikan hukuman ringan bagi suami korban.
Sadar dirinya telah kena tipu, oleh Novita yang warga Desa Tamiang RT 01, kasus ini pun langsung dilaporkannya ke Polsek Pamukan Utara, pada Senin 16 Mei 2022 lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya H Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, kepada wartawan membenarkan, jika pihaknya telah menangkap MN.
“Benar Mas, MN yang tersangka kasus dugaan penipuan, ini sempat tiga kali diberikan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan justu kabur dan menghilang,” jelasnya.
MN yang tidak kooperatif, berhasil diringkus unit Buser Polres Kotabaru di tempat pelariannya di Banjarmasin.
“Kami berhasil menemukan pelaku MN di rumah salah satu istrinya di Banjarmasin,” ungkap AKP Abdul Jalil.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





