Kandangan, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menerapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (27/5), dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil I DPRD HSS Rodi Maulidi didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi.

Dua ranperda inisiatif ditetapkan menjadi perda tersebut, yakni penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor, dalam pendapat akhir kepala daerah, berharap penetapan dua perda, yakni penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, dan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak loksado, dapat menjadi landasan hukum dan pedoman dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, melalui dua perda inisiatif yang telah ditetapkan bisa terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan.
“Semoga ke depan sinergitas diantara eksekutif dan legislatif akan semakin erat, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar sekda.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





