“Semoga ke depan, kita selalu melihat keadilan di tingkat masyarakat,” terang Kajari HSU.
Sekedar diketahui, Mar diamankan oleh pihak kepolisian dalam perkara pidana penganiayaan.
Kejadian sendiri bermula, saat korban Sukadi alias Uwa menuduh Mar, mengambil uang miliknya yang ada celengan.
Tidak menerima atas tuduhan tersebut, Mar spontan marah, hingga membawa satu bilah parang, menuju rumah korban Sukadi dan bertemu dengan berucap, “aku kada mengambil duit, kutimpas ikam,” dalam bahasa Banjar.
Saat mengatakan itu, Mar seraya mengayunkan parang tersebut ke arah perut korban, namun berhasil menangkis menggunakan tangan sebelah kiri, sehingga parang tersebut mengenai jari telunjuk korban dan mengeluarkan darah.
Akibat aksinya, Mar kemudian ditangkap polisi sebelum kasusnya dihentikan penuntutan oleh pihak Kejari HSU lewat proses RJ.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





