Atas putusan tersebut, terdakwa Gunawan yang di dampingi penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.
Sebelumnya sebut Amanda Adelina SH, pada Rabu, 20 April 2022 lalu, JPU dari Kejari Tabalong, sempat menuntut terdakwa Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kemudian, membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu, membebankan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 369.448.500, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti, apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





