Atas kejadian itu, korban M Ramli kemudian melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Mendapati laporan, polisi dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin kemudian menggeber penyelidikan.
Hingga, pada hari Selasa (24/5) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku Nas di kawasan Sungai Andai Banjarmasin.
“Kita juga tangkap dua orang penadah,” terang Sabana.
Para penadah itu, adalah Sam (58) warga Belitung Darat, Gang Amal Utama RT 15, Belitung Utara, Banjarmasin Barat dan AF (45) warga Gang II Syazali, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah.
“Sepeda motor dijual seharga Rp700 ribu,” beber Sabana.
Dari keterangannya, pelaku juga sempat melakukan aksi perampasan secara paksa beberapa jam sebelum membegal M Ramli.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengaku menenggak obat jenis Reklona sebelum beraksi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





