Menurut Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar di dampingi Kasatreskrim AKP Abdul Jalil serta KBO Satreskrim setempat, Ipda Kity Tokan, dalam jumpa pers, Rabu (18/5/2022) siang,
berdasarkan total penghitungan kerugian oleh Akuntan Publik, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh ketiga tersangka sebesar
Rp1.246.149.713.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





