Kotabaru, kalselpos.com -Polres Kotabaru melaksanakan jumpa pers terkait dugaan penggelapan uang jual kelapa sawit atau penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Berdasarkan data dari kepolisian,
tersangka kasus dugaan penggelapan, ini adalah Sab, KRN dan NS selaku ketua dan pengurus Koperasi Kebun (Kopbun) Sipatuo Sejahtera priode 2013 – 2016.
Ketiganya melakukan penggelapan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar pada Kopbun Sipatuo Sejahtera pada priode jabatan saat itu.





