Setelah melalui proses ulang pemeriksaan perkara oleh majelis hakim pada tingkat kasasi, maka pada 08 Maret 2022 dengan nomor Putusan MA Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022, terdakwa Rahman Nuriadin, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, beber Mohamad Ridosan.
Adapun uang pengganti sebesar Rp50 juta yang wajib dibayar oleh terdakwa, terbukti merupakan uang yang terdakwa nikmati dari hasil pembebasan lahan yg terdakwa dapat dari makelar tanah, yakni Hairi.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, JPU telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Rahman Nuriadin sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi, dan terpidana pun tidak ada di kediamannya, tegasnya.
Selanjutnya, pihak Kejari Tabalong menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Rahman Nuriadin, sekaligus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi.
“Lewat media ini, kami juga disampaikan, agar terpidana Rahman Nuriadin dapat kooperatif,” demikian Kajari Tabalong.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





