Dari rekaman itu, pihaknya menemukan dua orang yang sedang tertangkap CCTV melakukan pencurian motor.
“Pertama diamankan Rudi Gondrong, pada Kamis (7/4/2022) beserta barang bukti sebagai sarana yang digunakan melakukan pencurian, yaitu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam,” sebutnya.
Rudi Gondrong diringkus di kawasan Bumi Mas dengan cara ‘dipancing’ melalui media sosial (medsos) .
Kemudian, dari pengembangan terhadap Rudi Gondrong, sekitar satu bulan kemudian, pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan juga berhasil meringkus Ri alias Tanjung yang merupakan kakak ipar Rudi Gondrong, di wilayah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pada Rabu (4/5/2022).
“Dari pengakuan kedua tersangka, sepeda motor hasil curian digadaikan ke daerah Kabupaten Banjar dengan harga Rp750 ribu dan uang hasil penjualan dibagi dua,” jelasnya.
“Sementara ini, anggota Reskrim Polsek masih berupaya melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dimaksud,” sambungnya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu Kapolsek Banjarmasin Selatan,juga mengungkapkan kasus pencurian motor yang terjadi, pada Jumat (11/2/2022) di Jalan Mutiara Dalam, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
“Pelaku bernama Re, dia dilaporkan mencuri sepeda motor Honda matic Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi DA 6128 PCU,” jelasnya.
Re diringkus saat pulang usai memadamkan kebakaran di kawasan Jalan Beruntung, pada (11/5/2022).
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





