Selain itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebelumnya, sudah mengundang kontraktor untuk penandatanganan kontrak.
“Mungkin ada miskomunikasi di situ,” katanya.
Selanjutnya, pada tanggal 25 April 2022 lalu, terjadi mutasi PPK terdahulu, sehingga harus ada penggantian yang ditunjuk melalui SK Bupati Kotabaru.
Sementara perkara administrasi SK Bupati, ada jeda waktu dengan adanya cuti bersama dari tanggal 28 April sampai 8 Mei 2022. “Disitu mungkin terkesan yang membuat lama,” tutup Adi Eka.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H Akhmad Rivai membenarkan mundurnya kontraktor pemenang lelang pekerjaan kontruksi peningkatan ruang jalan Lontar-Tanjung Seloka, Kecamatan Pulaulaut Barat.
Hanya saja, dirinya baru mengetahui perihal tersebut, Dengan mundurnya pemenang lelang, ia tidak menginginkan DAK sudah didapatkan tidak tersalurkan, sehingga harus dikembalikan ke pusat.
Sementara DAK tersebut penyalurannya paling lambat 21 Juli. Oleh karena itu, ia meminta persoalan ini perlu disikapi, paling tidak sudah dibuat kontrak sebelum tanggal 21 Juli sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Selusinya, apakah harus lelang ulang atau mediasi antara Dinas PUPR dengan pemenang lelang sebelumnya. “Kalau misalnya gagal, mau tidak mau harus lelang ulang,” terangnya.
Disinggung mundurnya kontraktor pemenang lantaran kontrak kegiatan ‘digantung’ pihak Dinas PUPR, Rivai tidak bisa memberikan penjelasan rinci.
“Nah, aku tidak tahu,” kata Rivai. Namun sambung dia, setelah ada pemenang lelang sesegeranya dibuat kontrak, karena pembuatan kontrak tidak memerlukan waktu lama.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





