Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, Ernawati menyatakan pikir-pikir.
Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru juga menyatakan pikir-pikir.
Dari fakta-fakta rangkaian persidangan sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menyelewengkan dana milik PT Pos Indonesia baik pada komponen program tabungan e-Batarapos, pembayaran daring hingga melalui pembuatan akun nasabah fiktif.
Dari praktik curang keduanya, timbul kerugian keuangan negara mencapai total lebih dari Rp3 miliar.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





