Dua mantan Pimpinan cabang PT Pos di Kotabaru divonis 7,5 tahun dan 4,5 tahun Penjara

//istimewa DIVONIS BERSALAH - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai, Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual di ruang sidang, Rabu (11/5/2022) petang.s.a lingga(kalselpos.com)


Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, Ernawati menyatakan pikir-pikir.

 

Bacaan Lainnya

Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru juga menyatakan pikir-pikir.

Dari fakta-fakta rangkaian persidangan sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menyelewengkan dana milik PT Pos Indonesia baik pada komponen program tabungan e-Batarapos, pembayaran daring hingga melalui pembuatan akun nasabah fiktif.

Dari praktik curang keduanya, timbul kerugian keuangan negara mencapai total lebih dari Rp3 miliar.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait