Kandangan, kalselpos.com – Sebanyak 477 calon kepala desa bakal bersaing di 129 desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang digelar serentak pada 2 Juni 2022 mendatang.
“Per 10 Mei 2022 hingga pendaftaran ditutup sebanyak 500 orang telah mendaftar sebagai calon kepala desa di 129 desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten HSS Susilo Adianto, Kamis (12/5).
Menurut Susilo, dari 500 orang mendaftar sebagai calon kepala desa di 129 desa tersebut, ada beberapa desa yang calon lebih dari lima orang, sehingga dilakukan pembobotan menjadi 477 orang.
Menurut Susilo, dari hasil pembobotan tersebut masih ada desa yang calonnya lebih dari lima calon, dan sesuai dengan ketentuan kembali dilakukan tes tertulis oleh Dinas PMD pada hari ini. “Dari data yang ada tes tertulis diikuti sebanyak 31 orang dari 10 desa,” ujar Susilo.
Dikatakan Susilo, untuk pelaksanaan Pilkades nanti tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah terdata ada sebanyak 335, yang sudah mengikuti ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada batasan 500 daftar pemilih tetap (DPT) per TPS.
“Ketentuan Kemendagri tersebut sebagai antisipasi karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujar Susilo.
Untuk mensukseskan semua tahapan Pilkades, kata Susilo, pihaknya telah melakukan kordinasi dan rapat dengan pihak desa dan kecamatan serta dinas terkait, baik dalam penetapan DPT maupun pendaftaran calon kepala desa.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNNK dan Kementerian Agama, karena ada persyaratan yang melibatkan instansi di luar,” ujarnya.
Saat ini, tahapan Pilkades pada tanggal 11 hingga 17 Mei 2022 sudah masuk tahapan penetapan calon kepala desa, pengundian nomor urut dan sosialisasi calon kepala desa oleh panitia desa.
“Jika tahapan ini sudah dilaksanakan panitia desa boleh memasang baliho para calon kepada desa masing-masing, yang ditempatkan di tempat-tempat yang strategis. Dan jika memungkinan masukan visi dan misi para calon kepala desa sebagai sosialisasi awal” ujarnya.
Selanjutnya, pada masa sosialisasi nanti para calon kepala desa diberikan waktu selama tiga untuk melaksanakan kampanye. “Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan kerawanan politik Pilkades, kami sudah berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri,” ujarnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





