Waduh, Gara – gara Penjualan harta senilai Rp28,5 M, Anak tega Somasi ayah Kandung

//istimewa BERI KLARIFIKASI - Krishna Dewa, kuasa hukum dari H Mat, saat memberi klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan oleh anak terhadap ayah kandungnya.( s.a lingga)(kalselpos.com)

Saat pembuatan akta notaris di Kantor Notaris Said Ahmad, sang anak bernama Mur tersebut baru berusia 14 tahun, dan tidak tahu menahu atas kepemilihan 25 persen saham di PT HM Noor Cipta Abadi.

Bacaan Lainnya

Dan, ‘sengketa’ antar anak dan ayah kandung sendiri, ini mencuat begitu saham PT HM Noor Cipta Abadi, resmi dijual oleh H Mat senilai Rp28,5 miliar kepada orang lain.

Namun, oleh kuasa hukum H Mat, dalam hal ini Krishna Dewa M.Mar SH CLA, saat ditemui terpisah, mengaku jika nilai saham yang dijual tersebut, benar seharga Rp28,5 miliar.

Namun, oleh pembeli, baru dibayarkan Rp7 miliar saja.

Tapi, lucunya, Mur justru meminta bagian saham sebesar 25 persen dari nilai Rp28,5 miliar.

“Ini kan aneh. Pasti sang anak tak tahu, jika pembayaran jual beli saham, baru diberikan pembeli hanya sebesar Rp7 miliar, dan sisanya Rp21,5 miliar sama sekali belum dibayar hingga kini, ” beber Dewa.

Di sisi lain, Mur sebenarnya tak pantas melayangkan somasi terhadap ayahnya, lantaran sebelumnya dia telah memberi kuasa kepada H Mat dengan akta notaris Herminda BR Ginting, untuk menjual atau memindahtangankan sekaligus melepas saham sebesar 25 persen per 7-8-2017 lalu.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait