Waduh, Gara – gara Penjualan harta senilai Rp28,5 M, Anak tega Somasi ayah Kandung

//istimewa BERI KLARIFIKASI - Krishna Dewa, kuasa hukum dari H Mat, saat memberi klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan oleh anak terhadap ayah kandungnya.( s.a lingga)(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Diduga gara – gara tak mendapatkan bagian dari penjualan harta berupa saham senilai Rp28,5 miliar, seorang anak berinisial Mur, kelahiran 17-7-1995, tega melayangkan somasi terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni H Mat (51), warga Jalan Simpang Gusti, Banjarmasin Utara.

Tidak tanggung – tanggung, lewat kuasa hukumnya, Adv Dr (c) Achmad Rusdiansyah SH ME CLA CIL, sang anak pun resmi melayangkan Somasi tersebut, pada 29 April 2022 lalu, terhadap ayah kandungnya.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun kalselpos.com, Rabu (11/4/22) siang, somasi yang dilayangkan anak terhadap ayah kandung tersebut, terkait kepemilikan saham sebesar 25 persen di perusahaan
PT HM Noor Cipta Abadi, yang didirikan sang ayah H Mat, pada Maret 2009 silam.

Pos terkait