Sementara itu, tim kuasa kukum Poktan Mulyo, Kuat SH dan rekan mengaku, sejauh ini kliennya yang diminta sebagai saksi atas tuduhan perkara tukar guling lahan dari aset desa yang sebelumnya dituduhkan kepada mantan Kades Kolam Kanan, berinisial MI.
“Semua itu tak masuk akal karena lokasi rumah AT Sumar jauh dari lokasi tanah yang dinilai ‘bermasalah’ tersebut. Jadi saya rasa AT Sumar di sini tidak terlalu banyak berhubungan, kita bisa memastikan, jika kejaksaan lepas dalam mengambil pokok-pokok perkaranya,” ucapnya.
Ia pun merasa sangat janggal, sebab dalam proses pemeriksaan saksi ini pihaknya sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk mendampingi kliennya.
“Klien kami ini sangat koorporatif dan membantu kejaksaan, sebab saat diperlukan ia siap datang,” ucapnya.
Di lain pihak, Suhaimi pemilik lahan plasma yang dipasang patok penyegelan oleh pihak kejaksaan mengatakan, pihak kejaksaan salam dalam melakukan penyegelan, khususnya terkait letak patoknya. “Lahan saya ini tidak termasuk dari lahan yang 6 hektare tersebut, tapi kenapa justru posisi patok penyegelan di tanah saya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Padang, Kamaludin. Menurutnya, batas yang ditentukan pembeli dengan penjual saat memasang patok segel itu salah posisi.
“Patok segel yang dipasang oleh kejaksaan melenceng hingga 6 meter dari lahan yang dimaksud. Padahal seharusnya lahan yang dipasang patok penyegelan itu lahan yang di sebelahnya, bukan lahan milik Suhaimi,” terangnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





