Marabahan, kalselpos.com – Sejumlah petani plasma Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), menunjukkan solidaritas mereka terhadap ketua Kelompok Tani (Poktan) Mulyo, AT Sumar yang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (27/4/22) kemarin.
Aksi solidaritas petani plasma sawit Desa Kolam, yang berjumlah lebih dari 20 orang, ini sehubungan dengan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik ketua Poktan setempat, di rumahnya.
Kemudian, AT Sumar dipanggil ke Kantor Kejari Batola sebagai saksi dalam perkara tukar guling tanah desa di Desa Kolam Kanan.
Salah seorang anggota Poltan Mulyo, Darmono mengatakan, AT Sumar dipanggil dengan tuduhan telah mengelola aset tukar guling tanah seluas 6 hektare.
Padahal sepengetahuannya, sejak awal aset tukar guling 6 hektare itu, pihaknya tidak pernah menyentuh dan mengelola yang diperkuat bukti tertulis serta bertandatangan bahwa SHU diterima desa sejak tahun 2016.
“Kejadian itulah yang dianggap tidak lazim, sehingga petani anggota Poktan Mulyo merasa iba terhadap apa yang telah menimpa AT Sumar. Aksi duduk dan diam ini sebagai bentuk solidaritas tentang satu penderitaan yang dialami ketua kami,” ujarnya.





