Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (17/4) pekan lalu, menyebutkan jika kehadiran Mardani yang mantan Bupati Tanbu tersebut, diperlukan guna mengetahui alasan penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” ucap ketua Majelis Hakim saat itu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





