Dalam dakwaan, bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin (Alm) Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu.
Henry berencana memperoleh IUP.
Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut,
Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Dengan dalih melakukan pinjaman, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat pensiun di tahun 2016.
Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, di mana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





