Pemeriksaan secara Online ditolak, Majelis Hakim keluarkan Surat ‘Pemanggilan Paksa’

[]istimewa HADIR SECARA ONLINE - Sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Raden Dwijono, mantan Kadis ESDM Tanbu, yang menghadirkan mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming secara online di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/22) malam.s.a lingga(kalselpos.com)

Padahal pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (18/4) malam, Mardani H Maming yang mengaku berada di Singapore, sudah siap menjadi saksi atau memberikan keterangan secara online.

Bacaan Lainnya

Namun, dikarenakan majelis hakim meminta agar hadir langsung ke persidangan, Mardani H Maming pun dibatalkan untuk bersaksi secara online.

Dalam surat penetapan pemanggilan paksa yang dikeluarkan, majelis hakim meminta agar saksi Mardani H Maming hadir, pada Senin tanggal 25 April 2022.

Karena menurut majelis hakim saksi sudah dipanggil sebanyak tiga kali.

Mardani dipanggil sebagai saksi karena waktu itu menjadi Bupati Tanah Bumbu
yang menanda tangani Surat Keputusan Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Pos terkait