Batulicin, kalselpos.com – Sebanyak enam orang warga perantauan diciduk polisi lantaran terlibat kegiatan perjudian berupa permainan dadu.
Mereka yang diamankan, masing – masing adalah Sup, MS, MM, Yan, Suw dan AS.
Ke enam warga perantauan tersebut ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu), akibat terlibat perjudian jenis dadu di sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Kepada kalselpos.com Senin (18/4), Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP HI Made Rasa, membenarkan penangkapan terhadap enam orang di Desa Gunung Besar, pada Minggu 17 April 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.





